REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu yang telah lama beroperasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," ungkapnya.
Adapun modus operandi yang dipakai adalah para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per surat.
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.