Jumat 14 May 2021 01:27 WIB

Penggunaan Semua Moda Transportasi Turun Saat Larangan Mudik

Angkutan jalan turun sekitar 86 persen dibandingkan masa pengetatan syarat perjalanan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Masinis mengendarai lokomotif melintas di dekat bangku peron yang sepi penumpang mudik di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Masinis mengendarai lokomotif melintas di dekat bangku peron yang sepi penumpang mudik di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data yang dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan memperlihatkan penurunan penggunaan transportasi di semua moda oleh masyarakat selama masa peniadaan mudik sejauh ini."Catatan kami sampai dengan tanggal 11 Mei 2021, tercatat di masa peniadaan mudik ini terjadi penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum sangat signifikan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual Satgas Covid-19, dipantau dari Jakarta, Kamis (13/5).

Untuk angkutan jalan turun sekitar 86 persen jika dibandingkan masa pengetatan syarat perjalanan. Sedangkan angkutan penyeberangan terjadi penurunan sekitar 62 persen, angkutan laut 30 persen dan kereta api 88 persen pada periode 6-11 Mei 2021.Masa peniadaan mudik sendiri diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

"Yang memang paling signifikan adalah angkutan udara turun hingga 93 persen jika dibandingkan masa pengetatan syarat perjalanan," kata Adita.

Penurunan di semua moda transportasi itu mengindikasikan bahwa masyarakat mematuhi ketentuan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 lebih besar. Pemerintah saat ini tengah mengantisipasi mobilisasi masyarakat usai Lebaran, mengingatkan diperkirakan terdapat 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek.

Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengantisipasi lonjakan perjalanan arus balik usai Lebaran dengan keluarnya Surat Kepala Satgas Penanganan Covid-19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021. Di dalam surat itu pemerintah daerah khususnya di Sumatera yang mengalami peningkatan kasus, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan seperti hasil tes PCR maupun tes cepat atau rapid test antigen dan GeNose dari pelaku perjalanan dalam masa arus balik.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan berputar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Demi memastikan screening yang maksimal melalui screening gratis ini maka diterapkan mekanisme testing tambahan dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni sebagai perbatasan Pulau Sumatera dan Jawa," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement