Kamis 13 May 2021 21:48 WIB

Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 10 Orang Pelanggar Prokes

Mereka yang tidak memakai masker diberi pembinaan dan hukuman push up.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memberikan sanksi push up kepada pelanggar protokol kesehatan di Posko Uma Anyar, Kota Denpasar, Bali, Senin (10/5/2021).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memberikan sanksi push up kepada pelanggar protokol kesehatan di Posko Uma Anyar, Kota Denpasar, Bali, Senin (10/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan pembinaan terhadap 10 orang yang salah menggunakan masker dalam kegiatan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Lapangan Puputan Badung Denpasar I Gusti Made Agung, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (13/5).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, sebanyak 10 orang tersebut harus diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19.

Dalam menekan penularan Covid-19, Dewa Sayoga mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tak menggunakan masker, maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi warga yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

Dewa Sayoga menyebut, untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.