Jumat 14 May 2021 08:23 WIB

Fatwa MUI: Haram Menyalakan Petasan dan Kembang Api

Fatwa haram ini juga untuk tindakan membuat dan menjual petasan dan kembang api.

Ribuan petasan yang berhasil diamankan (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ribuan petasan yang berhasil diamankan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kaum Muslimin di berbagai belahan dunia merayakan Idul Fitri dengan suka cita. Mereka memanfaatkan momen ini untuk menyambung dan merekatkan kembali silaturahim. Namun, perayaan Lebaran sering kali diwarnai maraknya petasan.

Apabila dibakar dan menyala, petasan akan mengeluarkan bunyi yang menggelegar sekaligus mengejutkan. Karena itu, bagi kebanyakan orang, mercon sangat mengganggu ketenangan. Apalagi, tidak jarang kasus pemasangan petasan menyebabkan orang-orang terluka atau bahkan tewas.

Baca Juga

Terkait itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan dan kembang api.

Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).

Isinya sebagai berikut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement