Jumat 14 May 2021 22:40 WIB

Desa Wisata Sepakung Batasi Pengunjung Hanya 40 Persen

Kegiatan pariwisata dibuka dengan menyesuaikan ketentuan Pemkab Semarang.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Wahana Ondolangit, salah daya tarik kawasan wisata Gumukreco, di Desa Wisata Sepakung di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah Desa setempat sementara menutup arena wisata yang ada di desa wisata ini hingga pemberitahuan lebih lanjut, guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wahana Ondolangit, salah daya tarik kawasan wisata Gumukreco, di Desa Wisata Sepakung di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah Desa setempat sementara menutup arena wisata yang ada di desa wisata ini hingga pemberitahuan lebih lanjut, guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Desa Wisata Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang membuka aktivitas wisata pada H+1 Idul Fitri, Jumat (14/5) ini. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, pengelola desa wisata setempat membatasi pengunjung hanya 40 persen.

Kepala Desa Sepakung, Ahmat Nuri mengatakan, aktivitas wisata di Desa Wisata Sepakung mulai hari ini dibuka bagi kunjungan wisatawan lokal dengan ketentuan protokol kesehatan dan SOP pencegahan yang ketat.

Pada masa larangan mudik Idul Fitri kali ini, kegiatan pariwisata dibuka dengan menyesuaikan ketentuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, dalam hal ini Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 9 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro untuk Pengendalian Covid-19.

“Pertimbangannya, Desa Sepakung di wilayah Kecamatan Banyubiru merupakan desa dengan zona hijau risiko penyebaran Covid-19 dalam dua bulan terakhir,” jelasnya, di Banyubiru, Jumat (14/5).

Ia menjelaskan, dalam pembukaan kegiatan wisata tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Sepakung tetap mengedepankan protokol kesehatan dan SOP pencegahan sesua dengan ketentuan yang diterbitkan melalui Inbup Semarang Nomor 9 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut meliputi memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung hanya 40 persen dari kapasitas serta melakukan pembatasan jam operasional hanya sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Setiap pengunjung ke Desa Wisata Sepakung juga wajib mengenakan masker, wajib mencuci tanga sebelum membeli tiket dan masuk kawasan wahana desa wisata, melakukan pengecekan suhu tubuh serta bakal melakukan pengawasan terhadap potensi kerumunan pengunjung.

Untuk pengawasan terhadap para pegunjung ini, pengelola Desa Wisata Sepakung telah menyiapkan petugas khusus yang akan mengingatkan para pengunjung untuk mengurangi potensi kerumunan. Yakni dengan melibatkan karang taruna serta aparat desa setempat.

“Petugas memang kami siapkan untuk mengawasi agar tidak ada kerumunan pengunjung di Desa Wisata Sepakung agar lebih efektif jika dibandingkan hanya dengan imbauan melalui pengeras suara,” tegas Ahmat Nuri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement