REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mengantisipasi arus balik mobilitas masyarakat pascalibur lebaran, pemerintah melakukan upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan random test Covid-19 dan mandatory check Covid-19 pun diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menjelaskan, random test diperuntukkan bagi perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta. Sedangkan mandatory check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta.
"Kebijakan itu diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (15/5). Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil koordinasi antarinstansi pusat dan daerah.
Maka mulai hari ini akan diberlakukan mandatory check Covid-19 atas dokumen rapid test-PCR, swab-test antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni bagi semua pelaku perjalanan. Hal itu sesuai Surat Edaran 13/2021.
Mandatory check Covid-19 diterapkan bagi arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni-Merak. Kemudian akan dilakukan di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung.
Lalu penerapan random test Covid-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat menuju Jakarta. Baik melalui Jalan Tol maupun Jalan Nasional.
Pengecekan random test Covid-19 dengan rapid test antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh Provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta. Random test di Jalan Tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan dan terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama, bagi Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi: (a) 13 lokasi di Rest-Area Jalan Tol; (b) 4 lokasi di Pintu Masuk Tol Utama; (c) 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31. Kelompok kedua, bagi Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi: (a) 2 lokasi di Rest-Area KM.45 dan KM.68; (b) 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.