Senin 17 May 2021 12:58 WIB

Satgas Waspada Catat 26 Perusahaan Investasi iIegal

Salah satunya aplikasi Auto Trade Gold 4.0 PT Sarana Digital Futire International.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Hati-hati dengan skema investasi tertentu yang mungkin berujung penipuan.
Foto: pixabay
Hati-hati dengan skema investasi tertentu yang mungkin berujung penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan sebanyak 26 perusahaan ilegal yang melakukan investasi ilegal, salah satunya aplikasi Auto Trade Gold 4.0 yang merupakan produk dari PT Sarana Digital Future International. SWI menganggap aplikasi Auto Trade Gold 4.0 melakukan investasi robot dan menjalankan money game.

Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) Sarana Digital Future International Idaman Gea meminta pemerintah diminta untuk membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading. Hal ini menyusul maraknya aplikasi ini digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi.

Baca Juga

"Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadiSarana Digital Future International," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (17/5).

Menurut Gea Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863. Tak hanya itu, Sarana Digital Future International juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 pada 2020.

"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau money game?" tanya Gea.

"Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya.

Menurutnya perusahaan mempunyai niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku NKRI. Autotrade pun tidak menghimpun dana masyarakat sehingga tidak perlu izin OJK.

Namun Gea tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat. "Kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum-oknum itu. Kami akan menindak pihak-pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu," ucapnya.

Gea juga menghimbau supaya komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu-isu negatif soal aplikasi Auto Trade itu. "Kami hanya ingin memberikan solusi terbaik dalam situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit di tengah pandemi covid-19 yang masih belum berujung reda ini," katanya.

Adapun untuk pernyataan dari SWI dan OJK, tim pengacara Sarana Digital Future International akan mendatangi OJK  untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia. PT SDFI sangat mendukung SWI,OJK dan BAPPEPTI untuk melakukan penertiban dan penutupan semua jenis investasi bodong yang merugikan masyarakat, namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement