Rabu 19 May 2021 07:50 WIB

Komisi I DPRD Jabar Imbau Masyarakat Taati Aturan

Para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang,
Foto: DPRD Jabar
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang,

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021. Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021, alhasil banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, beberapa waktu lalu dalam siaran pers yang diterima Republika.

"Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan," ujar Sadar. Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut menambahkan, bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi. Menurut Sadar, proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik. Pihaknya menekankan, bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius. "Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima, "katanya.

"Pasalnya, waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift masing-masing shift selama 12 jam," ucap Sadar. Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 - 17 Mei 2021.  Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement