Rabu 19 May 2021 07:33 WIB

Lalai Prokes di Tempat Wisata, 122.899 Orang Ditegur  

DKI jadi provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak paling rendah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan signifikan jumlah orang yang ditegur di tempat wisata di 24 provinsi karena lalai menerapkan protokol kesehatan. Kenaikan tersebut mencapai 90 persen dari jumlah orang yang ditegur pada minggu sebelumnya.

“Pada periode libur Idulfitri tanggal 12-15 Mei, terdapat total sejumlah 122.899 orang ditegur di tempat wisata secara nasional. Angka ini meningkat hingga 90 persen dari jumlah orang yang ditegur pada minggu sebelumnya,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/5).

Baca Juga

Satgas juga mencatat tren kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak di 24 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di tempat wisata yang paling rendah, yakni hanya sebesar 27 persen. Bangka Belitung, Riau, dan Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan menjaga jarak yang rendah, yakni masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.

Pada tren kepatuhan memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi dengan tingkat kepatuhannya terendah, yakni hanya 33 persen. Disusul Sumatera Selatan, yakni 58 persen dan DKI Jakarta sebesar 60 persen.

Wiku pun menyayangkan masih banyak masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas. Ia menilai kondisi ini dapat meningkatkan penularan Covid-19.

“Tentunya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 di kerumunan yang terjadi,” kata dia.

Satgas pun meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan. Yakni, menerapkan screening secara random baik dengan metode test rapid antigen maupun genose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan prokes ketat untuk lokasi wisata luar ruang.  

Selain itu, pemda juga perlu melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten kota di wilayah zona oranye dan merah. “Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi,” tambah Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement