Rabu 19 May 2021 19:15 WIB

Dinkes akan Informasikan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat

Kemenkes telah membuat petunjuk teknis kriteria masyarakat umum yang mendapat vaksin

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan peserta vaksin gotong royong sebelum disuntikan vaksin Covid-19 di sentra vaksinasi gotong royong di Senayan Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5). Sentra vaksinasi gotong royong ini diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan vaksinasi bagi peserta program vaksin gotong royong yang diperuntukan bagi kalangan swasta, khususnya usaha menengah dan kecil. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan peserta vaksin gotong royong sebelum disuntikan vaksin Covid-19 di sentra vaksinasi gotong royong di Senayan Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5). Sentra vaksinasi gotong royong ini diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan vaksinasi bagi peserta program vaksin gotong royong yang diperuntukan bagi kalangan swasta, khususnya usaha menengah dan kecil. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program vaksinasi Covid-19 untuk sekitar 140 juta jiwa masyarakat umum Indonesia resmi dimulai. Teknis pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok sasaran ini akan dilakukan jajaran dinas kesehatan (dinkes) setempat masing-masing daerah termasuk pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

"Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum secara teknis akan diinformasikan melalui Dinkes, artinya melalui puskesmas setempat. Kemudian nanti untuk pelaksanaannya melalui RT/RW," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Rabu (19/5).

Kemudian, jajaran dinkes ini melakukan koordinasi dengan pihak RT/RW dan mendata masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin ini. Nadia menambahkan, Kemenkes telah membuat petunjuk teknis (juknis) kriteria masyarakat umum yang mendapatkan vaksin. Kriteria pertama adalah daerah urban, kemudian kedua yaitu daerah dengan kasus Covid-19 cenderung tinggi, dan terakhir atau ketiga adalah masyarakat yang rentan di bidang sosial ekonomi.

Nadia menambahkan, masyarakat rentan sosial ekonomi artinya orang yang memiliki kemampuan ekonomi menengah kebawah, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa. Jadi, dia menambahkan, bukan masyarakat yang mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melainkan petugas yang mendatangi penduduk yang memiliki kriteria ini.

Mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk publik bisa tepat sasaran, Nadia menyebutkan ini menjadi tanggung jawab lurah/kepala desa maupun melalui perangkat RT/RW. Kini, Nadia menyebutkan vaksinasi untuk kelompok ini baru dimulai di DKI Jakarta."Memang vaksinasi untuk kelompok ini belum dilaksanakan secara luas di provinsi lain, baru dikonsentrasikan di daerah urban," ujarnya.

Nantinya, dia menambahkan, secara bertahap akan dimulai di kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta atau wilayah lain yang memiliki kriteria tersebut. Targetnya sebanyak 140 juta masyarakat umum akan divaksin. "Tetapi kami mulai dulu dengan kelompok rentan sesuai dengan ketersediaan vaksin," katanya.

Nadia menambahkan, persediaan vaksin selama Mei kurang lebih sebanyak 20 hingga 25 juta dosis. Namun, pihaknya masih fokus menyelesaikan pekerjaan rumah melakukan vaksinasi kepada lansia. Sebab, dia melanjutkan, lansia juga pasti ada yang rentan secara sosial ekonomi maupun rentan yang berada pada wilayah yang selalu menjadi zona merah.

Sehingga, pihaknya akan meneruskan vaksinasi untuk kelompol ini meski vaksin untuk kelompok masyarakat umum telah dimulai. Sebaliknya, dia melanjutkan, kalau stok vaksin masih mencukupi maka vaksinasi untuk masyarakat umum busa dilanjutkan tanpa melihat kriteria. "Namun, prioritas ini akan dilihat teman-teman dinkes provinsi. Kalau dari Kemenkes akan memutuskan di daerah yang secara epidemiologis memiliki kasus yang cukup tinggi," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement