Kamis 20 May 2021 04:57 WIB

Sanksi ASN tak Ikut Lelang Jabatan, Ini Kata Anggota DPRD

Gubernur Anies seharusnya justru menggali akar masalah ASN tidak mau naik jabatan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Foto: @gembong_warsono
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, rencana Pemprov DKI memberikan sanksi kepada 239 ASN yang tidak mendaftar seleksi terbuka 17 jabatan eselon 2 beberapa waktu lalu sebagai keputusan yang berlebihan. Menurutnya, setiap ASN memiliki hak untuk memutuskan ikut atau tidak dalam suatu lelang jabatan. 

"Itu (pemberian sanksi) sikap yang berlebihan. Kan hak ASN untuk ikut lelang atau tidak, mau naik jabatan atau tidak," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (19/5). 

Baca Juga

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta itu menyebut, pemprov semestinya lebih fokus menggali akar permasalahan yang menyebabkan ratusan ASN tersebut enggan mengikuti lelang jabatan. Sebab, Gembong menuturkan, tidak ada satu pun ASN yang tak ingin meniti karir lebih tinggi. 

"Pemprov justru harus menggali akar masalahnya, kenapa kok ASN enggak mau naik jabatan," ujarnya. 

"Kalau mereka tidak mau, berarti kan ada masalah. Ini yang harus ditelusuri oleh Pak Anies," sambung dia menjelaskan. 

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, hingga kini BKD sedang menyiapkan sanksi yang tepat bagi 239 ASN tersebut. Sebab, Maria mengatakan, mereka tidak mendaftar dalam lelang jabatan tanpa memberikan laporan atau alasan kepada masing-masing atasannya.

"Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan," kata Maria, Rabu (19/5).

Menurut Maria, tak jadi persoalan jika terdapat ASN yang tidak mendaftar lelang jabatan tersebut meski telah dikeluarkan instruksi. Namun, hal itu harus disertai dengan alasan yang jelas dan disampaikan kepada pimpinan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Yang diharapkan pak gubernur seperti itu. Anda ada instruksi, Anda wajib, kalau Anda enggak pengen ikut dengan alasan tertentu, harusnya anda berlapor. Sebenarnya kalau sempat berlapor, fine, artinya jelas enggak ikut karena punya alasan," tutur dia.

"Kalau yang 239 ini enggak punya alasan kenapa enggak ikut (mendaftar). Makanya, pak gubernur beri arahan karena untuk sadarkan mereka semua bahwa instruksi itu jangan diabaikan, lho," tambahnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement