Kamis 20 May 2021 07:04 WIB

Larangan Mudik, Pemprov DKI Sebut Ada 6.055 Permohonan SIKM

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.296 dokumen permohonan atau 54,4 persen ditolak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat total ada 6.055 orang yang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.296 dokumen atau 54,4 persen ditolak.

"Sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).

Baca Juga

Dari keseluruhan dokumen yang diajukan, terdapat 3.595 permohonan dengan alasan kunjungan keluarga sakit. Kemudian, kunjungan duka keluarga sebanyak 1.791 permohonan, alasan ibu hamil 421 permohonan dan kepentingan persalinan mencapai 248 permohonan.

"Berdasarkan kota/kabupaten administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/domisili di Kota Administratif Jakarta Timur, yaitu sebanyak 1.609 permohonan," tutur dia. 

Untuk provinsi tujuan terbanyak yang diajukan dalam SIKM tersebut, dia mengatakan, yakni Jawa Tengah, yaitu sebesar 1.265 permohonan. Lalu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara 536 permohonan, dan Jawa Timur 410 permohonan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menutup layanan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) pada 17 Mei 2021 seiring berakhirnya masa larangan mudik. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) dari dan menuju wilayah Ibu Kota berakhir pada Senin (17/5) lalu. Ariza menyebut, masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta setelah sempat mudik pada Lebaran wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 mulai Selasa (18/5).

Selain itu, Ariza mengatakan, masyarakat yang akan kembali ke Jakarta juga perlu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti KTP. Kemudian, petugas yang berjaga di pos-pos penyekatan pun akan menanyakan kelengkapan dokumen yang diperlukan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dishub DKI tetap akan melaksanakan skrining di pos KM 34. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement