REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Polisi menangkap satu dari tiga pencuri enam baterai base transceiver station (BTS) Telkom di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (19/5) malam WIB. Kasatreskrim Polres Buton Utara (Butur), Iptu Sunarto Hafala menjelaskan, jajarannya hanya membantu Polres Muna menangkap satu dari tiga pencuri baterai BTS.
"Polres Buton Utara hanya mengamankan tersangka dan barang bukti. Tadi malam tim gabungan Polres Muna dan Polres Buton Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku," kata Sunarto saat dihubungi dari Kota Kendari, Kamis (20/5).
Dia menyatakan, satu dari tiga pelaku ditangkap di Desa Waodeanggalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur saat sedang mengambil perahu milik masyarakat setempat untuk melarikan diri. Namun, tersangka berhasil disergap oleh tim gabungan Polres Muna dan Polres Butur.
"Satu pelaku ditangkap pada saat mau mencuri sampan milik masyarakat. Mereka bertiga mau melarikan diri menggunakan sampan ke arah laut. Namun sempat dicegat oleh anggota sehingga satu orang belum sempat melarikan diri, sementara yang duanya sudah melarikan diri berpencar," jelas Sunarto.
Dia mengatakan, tidak ada perlawanan saat petugas menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Maligano untuk diproses labih lanjut. Sementara dua orang lainya masih dalam pengejaran. "Anggota masih menyisir di lapangan," jelas Sunarto.
Pada pada Rabu (19/5) sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, disitasatu unit mobil mini bus jenis Avanza dengan nomor polisi DT 1042 FD. Kendaraan itu diduga memuat barang hasil curian berupa enam baterai BTS milik Telkom yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Maligano.