Kamis 20 May 2021 18:36 WIB

Komnas Terima 229 Laporan KIPI Serius

Laporan tersebut merupakan data yang telah diterima hingga 16 Mei 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
Foto: BNPB
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) melaporkan, telah menerima 229 laporan KIPI serius vaksin Covid-19. Laporan tersebut merupakan data yang telah diterima hingga 16 Mei 2021.

"Laporan KIPI serius berjumlah 229 laporan, ini sampai 16 Mei. Rinciannya, Sinovac 211 laporan dan AstraZeneca 18 laporan," ujar Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Kamis (20/5).

Sedangkan untuk laporan KIPI non serius sebanyak 10.627, efek dari Sinovac sebanyak 9.738 laporan dan AstraZeneca sebanyak 889 laporan. "Laporan KIPI non serius seperti mual, muntah, demam, lemas, pusing, nyeri oto," ujar Hindra.

Dia menjelaskan, keamanan vaksin sejak fase pra klinik, I, II, III, hingga disuntikkan ke masyarakat merupakan hal yang penting untuk menjamin keberlangsungan program vaksinasi. Meski begitu, Komnas KIPI telah memberikan pelatihan kepada hampir 30 tenaga medis untuk menangani laporan KIPI.

"Sehingga, semua KIPI serius bisa ditanggulangi dengan sebaik-baiknya, tidak ada yang berakibat fatal," ujar Hindra.

Dikatakannya, KIPI tak hanya terjadi kepada peserta vaksin Covid-19. Hal serupa juga terjadi kepada masyarakat yang juga menerima vaksin lain selain untuk meminimalisir.

"KIPI bukan hal yang baru, bukan hanya di vaksin Covid dan harus dilaporkan. Justru untuk menjamin bahwa vaksin ini aman," ujar Hindra.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan sementara distribusi vaksin Covid-19 AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 beberapa hari lalu menyusul adanya laporan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) serius. Oleh karena itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta fasilitas kesehatan (faskes) siaga 24 jam dalam menangani KIPI.

"Vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan, berarti fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta harus menyiapkan pelayanan kesehatan untuk menangani KIPI selama 24 jam. Jadi, tak hanya fasilitas kesehatan milik negara saja atau pihak tertentu melainkan semua harus bisa memberikan pelayanan kesehatan KIPI," kata Juru Bicara dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iris Rengganis saat dihubungi Republika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement