REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 18 Mei sampai 31 Mei 2021. Pasar tradisional dan pasar swasta dibatasi jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, menuturkan, untuk pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB.
"Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).
Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB. "Yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku, tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan," terangnya.
Klab malam, beroperasi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, karaoke beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB dan pub beroperasi mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
"Panti Pijat/refleksi/spa mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB," jelas dia.
Adapun, untuk rumah makan, restoran atau usaha sejenisnya seperti dine in atau makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB. "Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away juga drive thru dengan jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Yekti.