REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa di Dar Al Iftaa Mesir, Syekh Dr Mahmud Syalabi, mendapat pertanyaan dari seorang perempuan. Perempuan ini sholat di belakang suaminya yang menjadi imam sholat. Namun, suaminya, yang menjadi imam tersebut, sholat dengan posisi duduk karena kakinya sedang sakit.
Dalam kondisi itu, bagaimana Islam memandangnya? Syekh Mahmud menjelaskan, seorang istri boleh sholat bersama sang suami secara berjamaah. Jika perempuan sholat bersama laki-laki, maka posisi perempuan berdiri di belakang laki-laki, bukan di samping. "Sholat tersebut boleh dan sah dengan syarat perempuan berdiri di belakangnya," tuturnya.
Lantas bagaimana jika imam tersebut berposisi duduk? Syekh Mahmud menambahkan, "Jika imam itu sholat dengan posisi berdiri atau duduk, maka sholatnya sah selama yang bersangkutan memang tidak bisa sholat dengan posisi berdiri," tuturnya.
Dalam fatwa Dar Al Iftaa sebelumnya, disebutkan bahwa sholat dengan posisi berdiri di belakang imam yang posisinya duduk dalam sholat sunnah itu dibolehkan menurut mayoritas ulama. Adapun untuk sholat wajib, dibolehkan menurut Mazhab Hanafi dan Syafii.
Hal itu sebagaimana riwayat yang menjelaskan tentang sholat terakhir Nabi Muhammad SAW yang menunaikan sholat Zuhur dalam posisi duduk sedangkan makmumnya berdiri. Kemudian sholat itu diselesaikan Abu Bakar.
Sumber: masrawy