REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal tersebut disampaikan menyusul gugatan praperadilan yang dilakukan RJ Lino.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (24/5).
Ali mengatakan, perbuatan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu merupakan tindak pidana. Sehingga, sambung dia, tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan perkara yang dimaksud.
Dia mengatakan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti perkara tersebut. Dia mengatakan, tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana sehingga alat-alat bukti yang ada siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.