REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanthi Permatasari sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5).
Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yaitu Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Angga Yudhistira selaku karyawan swasta Eden Farm, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia, dan mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara telah ditetapkan tersangka kasus tersebut. Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dijelaskan KPK, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.