REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan pimpinan KPK kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan terkait nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum karena saya yakin tidak semuanya, bahwa ada tindakan semena-mena yang dilakukan dengan sedemikian rupa," kata Novel dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (24/5) usai menyerahkan laporan.
Pimpinan KPK terdiri dari Firli Bahuri selaku ketua, dan empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Kendati demikian, Novel tidak merinci lebih jauh pimpinan KPK sebagai oknum yang dimaksud.
Selain itu, ia juga tidak merinci pelanggaran HAM yang menjadi substansi dalam laporan yang diberikan kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan, terjadi banyak pelanggaran HAM proses pelaksanaan TWK.