Senin 24 May 2021 16:54 WIB

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Komnas HAM

Novel menyebut oknum pimpinan KPK karena tidak semua melakukan tindakan semena-mena.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyedik senior KPK Novel Baswedan (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyedik senior KPK Novel Baswedan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan pimpinan KPK kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan terkait nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum karena saya yakin tidak semuanya, bahwa ada tindakan semena-mena yang dilakukan dengan sedemikian rupa," kata Novel dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (24/5) usai menyerahkan laporan.

Baca Juga

Pimpinan KPK terdiri dari Firli Bahuri selaku ketua, dan empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Kendati demikian, Novel tidak merinci lebih jauh pimpinan KPK sebagai oknum yang dimaksud.

Selain itu, ia juga tidak merinci pelanggaran HAM yang menjadi substansi dalam laporan yang diberikan kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan, terjadi banyak pelanggaran HAM proses pelaksanaan TWK.

Novel mengatakan, pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan penyerangan terhadap privasi pegawai, penyerangan terhadap hal-hal yang bersifat seksual hingga masalah beragama. Dia mengatakan, penyerangan-penyerangan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya.

Dia kembali menekankan bahwa pelaksanaan TWK diyakini dilakukan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Dia mengatakan kalau hal ini bukan pertama kali terjadi namun sudah berkali-kali dilakukan.

"Tapi ini rasanya paling banyak dan serius, oleh karena itu ini menjadi hal penting," katanya.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini melanjutkan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement