Rabu 26 May 2021 07:39 WIB

Penyekatan Mudik di Bekasi Diperpanjang Hingga 31 Mei

Sebelumnya, masa penyekatan arus balik dijadwalkan berakhir pada Senin, 24 Mei 2021.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Warga menunggu antrean untuk tes usap antigen Covid-19 di posko pemeriksaan kesehatan pemudik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menunggu antrean untuk tes usap antigen Covid-19 di posko pemeriksaan kesehatan pemudik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penyekatan arus balik Idul Fitri 1442 H di wilayah Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga satu pekan ke depan. Hal ini menyusul kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang kembali memperpanjang penyekatan arus balik hingga Senin 31 Mei 2021.  

Sebelumnya, masa penyekatan arus balik dijadwalkan berakhir pada Senin, 24 Mei 2021. ”Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (25/5).

Baca Juga

Menurut dia, penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. ”Untuk ruas arteri, titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” ujarnya.

Sebelumnya, penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi sebanyak delapan titik. Posisinya ada di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah. Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis. Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, pemudik akan diarahkan petugas melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan. Pemudik yang negatif Covis-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement