REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih memastikan akan terus memproses pelaporan pegawai KPK terhadap kelima pimpinan lembaga antirasuah itu ke lembaganya. Dia memastikan, proses akan terus dilanjutkan meski sebanyak 51 pegawai KPK telah dipecat.
"ORI tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap dugaan maladminiatrasinya, " kata Najih saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus. Sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, lanjut Najih, ORI masih masih melakukan verifikasi terkait laporan tersebut. Adapun, tindakan lanjutan akan diputuskan oleh pimpinan dalam pleno yang akan dilaksanakan pada pekan ini.
Selain itu, ORI juga sedang mempertimbangkan dan mencermati apa bentuk tindakan yang akan dilakukan pimpinan terhadap sikap atau intruksi presiden yang cukup lugas dan jelas terkait TWK terhadap pegawai KPK.
“Pleno menetapkan dapat atau tidaknya pemeriksaan dugaan malaadministrasi dari hasil verifikasi, kemudian menetapkan penyerahan kepada tim riksa, sesuai substansi atau bidangnya,” ucap Najih.
Najih menyebut, tim pemeriksa nantinya yang akan menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.