REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki pada Jumat (28/5) menyambut baik resolusi yang diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang menyerukan pembentukan segera komisi penyelidikan independen internasional untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
"Kami melihat keputusan ini sebagai langkah penting untuk membuat otoritas Israel bertanggung jawab di arena internasional atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya penggunaan kekuatan yang berlebihan, tidak proporsional, dan ilegal terhadap rakyat Palestina tanpa pandang bulu," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.
Turki juga menyatakan siap memberikan semua jenis dukungan untuk kegiatan komisi tersebut.
Sesi khusus dewan, yang digelar untuk membahas "situasi pelanggaran HAM berat" di wilayah Palestina yang diduduki, berakhir pada Kamis dengan mengadopsi resolusi yang diajukan oleh koordinator Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Pakistan, dan Palestina.
"Dewan memutuskan untuk segera membentuk komisi penyelidikan internasional independen yang akan ditunjuk oleh Presiden Dewan Hak Asasi Manusia, untuk menyelidiki pelanggaran HAM di Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan di Israel," bunyi resolusi itu.
Komisi tersebut akan menyelidiki "semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional sejak 13 April 2021, dan semua akar penyebab ketegangan yang berulang, ketidakstabilan dan berlarut-larutnya konflik termasuk diskriminasi dan penindasan.
Resolusi tersebut didukung oleh 24 negara, sembilan menentangnya, dan 14 lainnya abstain.
Negara-negara yang menolak resolusi itu di antaranya Austria, Republik Ceko, Hongaria, Jerman, Malawi, Inggris Raya, dan Uruguay, dengan alasan bahwa ini akan menjadi penyelidikan berkelanjutan yang belum pernah terjadi sebelumnya.