Senin 31 May 2021 11:53 WIB

Merokok di Ruang Publik Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemda kota Bandung mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang KTR

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) meresmikan Plang Kawasan Tanpa rokok (KTR) di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) meresmikan Plang Kawasan Tanpa rokok (KTR) di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang didapati merokok di ruang publik atau kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dengan kualitas udara yang baik.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Masyarakat dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah."Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya disini, Alun-Alun Bandung," ujarnya saat meninjau wilayah KTR di Alun-Alun Bandung, Senin (31/5).

Ia menuturkan, kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di perda diantaranya tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, kantor, dan fasilitas kesehatan. Pihaknya dapat menambah kawasan tanpa rokok berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Oded mengaku sudah meminta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan. Salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan peta rencana penerapan perda KTR yaitu terlebih dahulu melakukan edukasi tentang melindungi diri dan orang lain dari aktivitas merokok. Aparat kewilayahan selanjutnya dapat membentuk satgas KTR sedangkan di tempat umum petugas Satpol PP dapat melakukan pemantauan.

Ia mengatakan, masyarakat diberi ruang untuk melaporkan jika didapati orang yang merokok di kawasan tanpa merokok. Ia mendorong agar semua masyarakat Kota Bandung sehat dan dapat menghirup udara bersih.

Terkait sanksi denda, Ahyani mengatakan akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Ia mengatakan terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda.

Ia menambahkan, berdasarkan survei yang dilakukan terkait kepatuhan terhadap peraturan Wali Kota Bandung sebelumnya tentang KTR, pelanggaran mencapai 4 persen hingga 30 persen. Selain itu, sebanyak 30 persen anak sekolah dasar sudah mengenal rokok. Sejumlah rambu-rambu KTR turut dipasang di ruang publik.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement