In Picture: Peresmian Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Bandung
Pemkot Bandung resmi terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)..
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Plang Kawasan Tanpa Rokok dipasang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Plang Kawasan Tanpa Rokok dipasang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) meresmikan Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Plang Kawasan Tanpa Rokok dipasang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) bersama sejumlah pejabat terkait memperlihatkan stiker Kawasan Tanpa Rokok saat meresmikan Perda KTR di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Wali Kota Bandung Oded M Danial (berpeci) bersama sejumlah pejabat terkait berbincang tentang sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat persemian Perda KTR di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda KTR. Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Plang kawasan tanpa rokok dipasang di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Senin (31/5).
Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu.
Advertisement