REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap peran pengendali kasus penyelundupan satu kilogram (kg) sabu dari Aceh. Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pengendalinya seorang residivis kasus narkoba berinisial ME (37 rahun), asal Kabupaten Dompu.
"Peran pengendalinya ini kita tangkap di wilayah Lombok Timur," kata Helmi di Kota Mataram, Provinsi NTB, Senin (31/5).
Pengendali penyelundupan sabu satu kg yang dikenal dengan sapaan Eng itu ditangkap pada Sabtu (29/5). Penangkapannya dilakukan berdasarkan hasil pengembangan tangkap tangan tiga orang yang terlibat dalam transaksi sabu satu kg dari Aceh, di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (28/5).
Ketiga orang yang ditangkap adalah pembawa barang dari Aceh berinisial EDL (32), asal Tangerang Selatan, dan penerimanya asal Sumbawa, YZ (23), dan IZ (22). Dari pemeriksaan ME diketahui, perannya bukan hanya sebagai pengendali. Selain mengenal jaringan narkoba di Aceh, ME juga melayani langsung pembelian barang dalam jumlah besar.
"Jadi peran dia bukan hanya sebagai pengendali pengiriman dan penyaluran. Jika ada yang pesan sabu-sabu di atas satu ons, dia juga yang langsung melayani," ujar Helmi. Lebih lanjut, ME dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.