REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR Oknum polisi yang bertugas di Unit Sabhara Polsek Mengwi, Kabupaten Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dinonaktifkan diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu."Memang benar, yang bersangkutan anggota Polsek Mengwi. Iya, dinonaktifkan sebelum nanti dipecat," kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi saat dikonfirmasi dari Kota Denpasar, Senin (31/5).
Oknum polisi tersebut diduga juga bagian dari bandar narkotika. "Iya, bandar pula. Ke laut saja deh polisi-polisi kayak begitu," kata Roby menegaskan.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap Polresta Denpasar menangkap oknum polisi tersebut. Sehingga pemberkasan, barang bukti, dan kronologis penangkapan menjadi wewenang penyidik Polresta Denpasar." Saya kurang tahu, ya (jumlah narkotika), karena itu yang menangkap adalah Polresta Denpasarsehingga barang bukti berhubungan sama pemberkasan di sana," kata Roby.
Penangkapan terhadap polisi tersebut diketahui terjadi di Gatsu Barat, Denpasar pada Sabtu (8/5). Dari penangkapan tersebut, diduga ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84 gram yang diperoleh dari anggota polsek tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penangkapan oknum polisi asal Karangasem, tersebut.