Selasa 01 Jun 2021 17:24 WIB

Syarat Pasien ODGJ Bisa Terima Vaksin Covid-19

RS pastikan keluarga pasien ODGJ setujui pemberian vaksin Covid-19.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Indira Rezkisari
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Dirut RS Marzoeki Mahdi Fidiansjah dan Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno meninjau jalannya vaksinasi Covid-19 terhadap pasien ODGJ di RS Marzoeki Mahdi, Selasa (1/6).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Dirut RS Marzoeki Mahdi Fidiansjah dan Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno meninjau jalannya vaksinasi Covid-19 terhadap pasien ODGJ di RS Marzoeki Mahdi, Selasa (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sebanyak sekitar 90 orang pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Kota Bogor menjadi target penerima vaksin Covid-19. Sebanyak 34 di antaranya sudah disuntik pada Selasa (1/6). Syarat khusus bagi pasien ODGJ yang bisa menerima vaksin yakni kondisi pasien sudah dalam keadaan tenang.

Direktur Utama RS Marzoeki Mahdi, Fidiansjah, menjelaskan, dalam memberi vaksin terhadap pasien ODGJ harus ada trik tersendiri untuk ditenangkan terlebih dahulu. Sebab, pasien ODGJ yang masuk rumah sakit jiwa merupakan orang dengan kategori gangguan jiwa berat.

Baca Juga

“Jadi syarat khususnya sudah tenang. Pasti kondisinya membutuhkan tindakan-tindakan ketenangan yang lebih besar lagi dibandingkan dengan orang pada umumnya yang tidak sakit jiwa,” ujarnya ketika ditemui Republika di RS Marzoeki Mahdi, Selasa (1/6).

Mengenai tingkat gangguan, Fidiansjah menuturkan, pasien ODGJ yang dipilih pihak rumah sakit untuk menjadi penerima vaksin merupakan orang-orang atau pasien yang sudah memasuki fase rehabilitasi. Ia menerangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit jiwa terdapat tiga fase. Yakni, fase akut, fase stabilisasi, dan fase rehabilitasi.