Advertisement

In Picture: Siti Nurbaya Lepasliarkan Elang Jawa di Hari Lahir Pancasila

Selasa 01 Jun 2021 22:52 WIB

Red: Yogi Ardhi

Siti Nurbaya melakukan pelepasliaran satwa Elang Jawa di kawasan Taman Nasional TNGHS

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 Menteri LHK, Siti Nurbaya melakukan pelepasliaran satwa Elang Jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satwa Elang Jawa yang dijadikan representasi Burung Garuda Pancasila dilepasliarkan sebagai perlambang lahirnya Pancasila yang menjaga Bangsa Indonesia dari perpecahan. 

Pada saat yang bersamaan dilakukan juga pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilronis cheela) oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Pelepasliaran kedua satwa Elang ini secara konservasi dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan populasi raptor/top predator di TNGHS. 

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) merupakan salah satu “top predator” atau pemangsa tingkat puncak penghuni kawasan TNGHS. 

"Apa yang bisa kita petik adalah hari ini 1 Juni lahirnya Pancasila, kita lepaskan burung Elang atau Garuda untuk mengangkasa menjaga Indonesia," ujar Menteri Siti dalam sambutannya. 

Menteri Siti menambahkan jika dalam konteks konservasi ada dua hal yang paling prinsip harus dijadikan pedoman, yang pertama menjaga keseimbangan ekosistem dan kedua terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya. 

Dedi Mulyadi mengamini pentingnya manusia menjaga keseimbangan alam. Sebagai budayawan Sunda yang kental dengan adat istiadat Sunda, Dedi terharu dengan kepedulian yang sangat tinggi Pemerintah lewat Kementerian LHK untuk menjaga dan merawat satwa hingga siap dilepasliarkan. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kemeterian LHK karena telah menjaga hutan yang sangat sakral bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten. Hutan ini sakral karena menjadi habitat

Elang Jawa yang menjadi representasi dari lambang Burung Garuda Pancasila," ujarnya. 

Dedi menambahkan jika sebagai lambang negara maka Burung Garuda tidak boleh dipatahkan sayapnya dan tidak boleh dikurung. Biarkan dia terbang agar hidupnya toleran dengan alam, yang akhirnya dalam Pancasila itu menjadi papat kalima pancer/papar kalima tunggal yang semuanya bermuara kepada tuhan yang maha esa lalu kemudian lahirlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

"Adil itu bagi satwa Elang adalah ketika Elang itu bisa terbang bebas di hutan yang luas dan hutannya dijaga," imbuhnya. 

Sejalan dengan hal tersebut Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno mengungkapkan jika bertambahnya individu Elang Jawa di dalam kawasan konservasi merupakan bukti nyata keberhasilan kolaborasi  konservasi antara masyarakat, melalui rutinnya monitoring yang dilakukan, dan upaya menjaga kawasan hutan yang merupakan habitatnya. 

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepaskan diberi nama Rahman. Sementara Elang Ular Bido  (Spilronis cheela) yang dilepaskan kedua diberi nama Gabriel. 

Kondisi hutan di TNGHS masih sangat baik khususnya untuk habitat Elang Jawa. Pada tahun 2020 lahir 2 ekor, dan tahun 2021 lahir lagi 3 ekor Elang Jawa di alam. 

Hadir dalam pelepasliaran ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor mewakili Bupati Bogor dan jajaran kepala dinas, sekditjen peternakan, Staf Khusus Menteri KLHK, pejabat eselon II lingkup KLHK,  Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Kepala Balai TNGHS, Kepala Balitek Embrio, Kapolsek, dan Direktur PT. Indonesia Power dan jajaran,

 

 

Sumber : Kemenhut RI
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya