Rabu 02 Jun 2021 15:05 WIB

Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?

Syarat sah ijab kabul adalah lafal jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.

Red: Ani Nursalikah
Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul).

Selain itu, salah satu syarat dari sahnya ijab kabul dalam KHI Pasal 27 adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa apabila ijabnya belum selesai, kemudian mempelai laki-laki segera memotong dengan narasi kabul dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas bagi laki-laki.

Dalam hadits disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ [رواه أبو داود].

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya [H.R. Abu Dawud].

Dari hadits ini, jika dikaitkan dengan lafal ijab dan kabul, dapat diketahui bahwa hendaklah ijab dan kabul diucapkan dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh wali dan saksi. Di samping itu, pengucapan kabul secara terburu-buru sebagaimana yang bapak katakan akan memberatkan kepada mempelai laki-laki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement