Rabu 02 Jun 2021 15:05 WIB

Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?

Syarat sah ijab kabul adalah lafal jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.

Red: Ani Nursalikah
Ijab Kabul dalam Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

Allah berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ.

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan [QS. al-Hajj (22): 78].

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [QS. al-Baqarah  (2): 185].

Dalam hadits disebutkan,

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا [متّفق عليه].

Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari! [Muttafaqun ‘Alaih].

Oleh karena itu, seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah, yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 22 Tahun 2020

https://suaramuhammadiyah.id/2021/05/12/seputar-akad-nikah-dan-prosesi-ijab-kabul/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement