REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya. Anja adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Terhadap tersangka AR, kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6).
Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis (27/5) lalu menyatakan, perbuatan melawan hukum tersebut yaitu, Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah. kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.