Sabtu 05 Jun 2021 01:40 WIB

Masyarakat Kudus Diminta di Rumah Saja Selama Dua Hari

Ajakan tetap di rumah diatur dalam SE Bupati Kudus.

Red: Indira Rezkisari
Anggota TNI dan Satgas COVID-19 mengikuti apel dalam rangka penanganan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). Apel yang di ikuti anggota TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 yang di pimpin oleh Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi itu dalam rangka pengarahan penanganan kasus COVID-19 yang melonjak pascalebaran di wilayah itu.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Anggota TNI dan Satgas COVID-19 mengikuti apel dalam rangka penanganan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). Apel yang di ikuti anggota TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 yang di pimpin oleh Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi itu dalam rangka pengarahan penanganan kasus COVID-19 yang melonjak pascalebaran di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berjuang keras menurunkan angka kasus Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru mengajak masyarakat selama dua hari untuk tetap di rumah saja, yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021.

"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Ahad (6/6) untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus, Hartopo, Jumat (4/6).

Baca Juga

Ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, kata dia, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Ahad, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kudus. Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan.

Meskipun demikian, Pemkab tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan. "Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujar Hartopo.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement