REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nasib nahas menimpa sopir truk Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Polisi menetapkan sopir truk mobil Dinas Pertamanan DKI Jakarta, M Nuropik, sebagai tersangka karena menabrak pejalan kaki, Mulyadi (69), hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di sisi jalan dekat pintu air Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis (3/6).
Kanit Laka Lantas Polres Jaktim, AKP Teguh Achrianto, mengatakan, pengemudi kendaraan tangki tersebut diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. "Ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kantor kami," kata AKP Teguh, Sabtu (5/6).
Nuropik disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kejadian ini berawal dari truk tangki air yang dikemudikan Nuropik tengah berjalan mundur di lokasi kejadian. Tujuannya, untuk menyirami tanaman.
Nuropik tidak mengetahui di belakang kendaraannya ada pejalan kaki yang sedang berolahraga.
"Sebelum saya jalankan kendaraan saya mundur, saya lihat jalanan kosong, tidak ada orang sama sekali," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, seperti diberitakan Republika.co.id, Jumat (4/6).
Tak jauh dari pintu air, di turunan jalan tiba-tiba ia merasakan benturan dari belakang mobilnya dan laju kendaraannya seperti mengenai sesuatu. Ia segera menghentikan kendaraan operasional tersebut.
“Saya dan kenek saya turun dari mobil dan melihat di depan mobil kami sudah ada orang mengerang kesakitan, masih sadar. Lalu saya bawa ke puskesmas terdekat dengan mobil tersebut,” kata dia.
Namun, sampai di puskemas, Mulyadi yang tinggal tak jauh dari lokasi tersebut dinyatakan sudah meninggal.