Ahad 06 Jun 2021 00:37 WIB

Satgas BLBI Harus Transparan Soal Penagihan Utang Obligor

Satgas perlu menargetkan siapa-siapa obligor yang mengambil keuntungan dari BLBI.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penagihan utang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai dibentuknya satuan tugas BLBI seharusnya titik terang dari penyelesaian kasus ini bisa terlihat. 

"Apalagi dalam satgas beragam institusi pemerintah tergabung, jadi penilaian terhadap kasus ini juga seharusnya bisa lebih komprhensif," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (5/6).

Baca Juga

Maka itu, dia menyarankan agar piutang pemerintah bisa ditagih secara optimal, diperlukan timeline kerja yang jelas dari satgas dalam tuga tahun ke depan. Pada tahun pertama satgas perlu menargetkan siapa-siapa obligor yang mengambil keuntungan dari BLBI.

"Lalu dipetakan tugas dari masing-masing lembaga-lembaga dalam proses penyidikan atau investigasi tersebut. Saat yang bersamaan, juga perlu rekalkulasi, berapa nilai piutang sebenarnya dari obligor ini," ucapnya.

Pada tahun kedua, jika sudah jelas siapa saja obligor yang bertanggung jawab maka satgas bisa mulai misalnya melakukan penindakan ataupun misalnya penyitaan aset untuk penggantian kerugian negara, termasuk di dalamnya misalnya mengejar aset yang mungkin dipindahkan ke luar negeri. 

"Tentu perlu kolaborasi dengan insitutsi/negara lain, jika ini ingin dilakukan," ucapnya.

Terakhir yang juga tidak kalah penting, satgas harus transparan dalam melaporkan perkembangan dari penyedikan kasus BLBI, sehingga publik bisa ikut menilai dan mengawasi. “Pemerintah maupun satgas perlu lebih terbuka dan transparan terkait proses penagihan utang BLBI,” ucapnya

Pemerintah telah melantik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur senilai Rp 110,45 triliun.

Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.

Ketua Satgas BLBI Rio Silaban mengatakan aset piutang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun, yang terdiri dari 22 obligor dan 12 ribu dokumen debitur. Secara rinci, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih satgas sebesar Rp 70 triliun. 

“Dari piutang debitur yang akan kita bawa ke Satgas BLBI yang di atas Rp 25 miliar, sedangkan di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),” ujarnya saat pelantikan tim satuan tugas BLBI secara virtual, Jumat (4/6).

Sedangkan total piutang obligor yang akan ditagih satgas sebesar Rp 40 triliun, yang terdiri dari Rp 30 triliun merupakan piutang obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan senilai Rp 10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement