REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengajak para akademisi atau pakar bidang hukum dan yang menekuni studi Pancasila di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkontribusi memperbaiki moral bangsa. Semua memiliki peran dalam perbaikan tersebut.
"Mari perbaiki bangsa ini, perbuat sejauh apa yang kita bisa buat," kata Mahfud MD saat berdialog bersama pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di DIY di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu.
Ia mengharapkan peran perguruan tinggi untuk menentukan arah yang harus dituju dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Termasuk, langkah-langkah yang harus diambil untuk menuju ke arah tersebut.
"Kita berharap pendekatan ilmu pengetahuan menghasilkan langkah-langkah yang tidak menghancurkan kita sendiri tapi bangsa ini selamat," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia, salah satunya terkait persoalan korupsi.Meski rezim telah berganti dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi, ia mengakui korupsi masih menjadi masalah yang harus dihadapi.
Bahkan, menurutnya, pada era saat ini korupsi telah semakin meluas. "Saya tidak mengatakan makin besar jumlahnya, tetapi meluas. Orang harus memahami hal ini," kata dia.
Ia menerangkan, pada era Orde Baru korupsi, kolusi, dan nepotisme dibangun melalui korporatisme, sedangkan pada era saat ini KKN dibangun melalui kebebasan atas nama demokrasi formal. Korupsi pun meluas, baik secara horizontal maupun vertikal."Apakah demokrasi kita ini sudah benar, ini yang mau kita dialog-kan hari ini," kata Mahfud.
Korupsi, menurutnya, banyak terjadi saat ini karena hukum telah terlepas dari sukmanya. Dalam ilmu hukum, dipelajari bahwa hukum merupakan bagian dari norma yang bersumber dari moral, yakni agama, kesopanan, dan kesusilaan. Karena itu, hukum seharusnya dijiwai oleh moralitas.