Ahad 06 Jun 2021 18:52 WIB

Tim Satgas Sleman Tindak Sejumlah Kafe Langgar Prokes

Pelanggarannya berupa jam operasional melebihi waktu, tak terapkan prokes dengan baik

Red: Bilal Ramadhan
Anggota Tagana menyiapkan makanan untuk warga terdampak COVID-19 di Dapur Umum Posko Tagana Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (3/6/2021). Saat ini dapur umum yang didirikan oleh Pemkab Sleman itu menyuplai kebutuhan makan berupa makanan berat, minuman maupun buah-buahan untuk sekitar 400 warga di Sleman yang tengah melakukan isolasi atau karantina akibat COVID-19.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Anggota Tagana menyiapkan makanan untuk warga terdampak COVID-19 di Dapur Umum Posko Tagana Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (3/6/2021). Saat ini dapur umum yang didirikan oleh Pemkab Sleman itu menyuplai kebutuhan makan berupa makanan berat, minuman maupun buah-buahan untuk sekitar 400 warga di Sleman yang tengah melakukan isolasi atau karantina akibat COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menindak sejumlah tempat usaha dan kafe yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar operasi ketertiban di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Godean Sabtu (5/6) hingga Ahad (6/6) dini hari.

"Pelanggaran tempat-tempat usaha dan kafe tersebut didominasi tidak mematuhi jam operasional dan tetap melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Susmiarto, Ahad.

Menurut dia, razia ketertiban penegakan prokes Covid-19 tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sleman 12 orang, Kodim Sleman dua orang, Polres Sleman enam orang, Denpom Yogyakarta dua orang dan Linmas Inti Kabupaten Sleman dua orang.

"Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.

Ia mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB, tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.

"Selain itu pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya pengunjung tidak menjaga jarak, masih ada yang tidak mengenakan masker dan lainnya," katanya.

Susmiarto mengatakan, atas temuan pelanggaran tersebut diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM serta diberikan Surat Peringatan kepada masing-masing-masing pemilik usaha yang melanggar.

"Dalam kegiatan tersebut terdapat empat pelaku usaha yang diberikan teguran lisan dan tiga pelaku usaha yang diberikan teguran tertulis," katanya. Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut semua berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement