REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran akan dilakukan secara bertahap. Penghentian siaran ini dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah.
"Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri; dan keterbatasan spektrum frekuensi radio," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi melalui siaran pers Kemenkominfo, Ahad (6/6).
Dedy menjelaskan, faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kemenkominfo sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan mulai diperkenalkan.
Ini bertujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital. Sebab, jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 lembaga penyiaran.