Senin 07 Jun 2021 13:50 WIB

Kementan: Rp 5,34 T Sudah Dicairkan untuk Peremajaan Sawit

Kinerja sawit harus dijaga dan ditingkatkan lagi daya saingnya

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
 Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, dana sebanyak Rp 5,34 triliun telah digelontorkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per 28 mei 2021 untuk kebutuhan peremajaan sawit. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, dana sebanyak Rp 5,34 triliun telah digelontorkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per 28 mei 2021 untuk kebutuhan peremajaan sawit. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, dana sebanyak Rp 5,34 triliun telah digelontorkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per 28 mei 2021 untuk kebutuhan peremajaan sawit. Diharapkan, peremajaan yang terus dilanjutkan mulai meningkatkan produktivitas minyak sawit.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementan, Dedi Junaedi, mengatakan, dana tersebut untuk kebutuhan peremajaan kebun seluas 234 ribu hektare. Peremajaan dilakukan untuk usia pohon kelapa sawit yang sudah lebih dari 25 tahun sehingga hasil produksi bisa maksimal kembali.

Baca Juga

"Kinerja sawit harus dijaga dan ditingkatkan lagi daya saingnya," kata Dedi dalam webinar yang digelar Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Senin (7/6).

Ia menjelaskan, program peremajaan sawit ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Sembari peremajaan sawit dilakukan, pemerintah meminta agar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit maupun petani swadaya bisa melakukan standardisasi lewat sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

Ia mengungkapkan, hingga 31 Desember 2020 sebanyak 750 produsen sawit telah memiliki sertifikat ISPO. Di mana, sebanyak 735 produsen di antaranya merupakan perusahaan swasta dan BUMN Holding PT Perkebunan Nusantara.

Tata kelola ISPO juga sudah diperkuat seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia. Beleid itu melengkapi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang  Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

"Saat ini, sudah ada tujuh lembaga pelatihan ISPO dengan total auditor sebanyak 1.893 orang," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement