REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 11,2 triliun. Adapun kebutuhan total anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 16,3 triliun.
Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pencairan gaji tersebut meliputi bagi aparatur negara yang terdiri atas PNS, TNI, Polri, dan non-PNS sebesar Rp 2,5 Triliun. Sementara, pensiunan sudah dicairkan semua dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp 8,7 triliun pada 2 Juni.
“Dan, disalurkan ke masing-masing pensiunan pada 3 Juni," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (8/6).
Hadiyanto memperkirakan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan bagi aparatur negara dan juga pensiunan.
"Perkiraan kebutuhan anggaran pembayaran gaji-13 sebesar Rp 7,6 Triliun bagi aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun bagi pensiunan," ucapnya.
Menurutnya, setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni. Adapun komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," ucapnya.