Selasa 08 Jun 2021 14:05 WIB

Komnas HAM Berharap Pimpinan KPK Tetap Kirim Utusan

Konfirmasi ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan terkait pelanggaran HAM. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah menerima surat konfirmasi dari KPK terkait ketidakhadiran Firli Bahuri maupun empat wakil ketua KPK. Namun, Taufan mengharapkan, perwakilan dari pimpinan KPK bisa menghadiri panggilan dari Komnas HAM. 

"Kemarin, setelah saya keluar kantor selepas Maghrib, kata staf saya ada surat masuk, tapi kan mereka tidak berani buka karena itu untuk saya. Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim," kata Taufan di kantornya, Selasa (8/6).

Taufan mengharapkan, perwakilan dari pimpinan KPK bisa menghadiri panggilan dari Komnas HAM. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para pejabat lainnya di lingkungan kementerian/lembaga, ketika berhalangan hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Ini hal biasa, Anda lihat tempo hari Kapolda Metro dipanggil kemari, Kapolda Kaltim dipanggil kemari. Kita juga pernah panggil Pak Nadiem Makarim. Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran hak asasi terkait kebebasan berekspresi mereka," ucap Taufan.

Taufan menjelaskan, sedianya jika Firli Bahuri cs menghadiri panggilan Komnas HAM, akan diklarifikasi terkait polemik TWK. Karena sejumlah pegawai KPK, baik yang lulus TWK maupun tidak lulus, telah diminta keterangannya.

"Kami akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak. Kalau misalnya sebaliknya, kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak," kata Taufan menjelaskan.

Taufan menegaskan, konfirmasi ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagaimana laporan yang diterima Komnas HAM.

"Ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standar hak asasi atau tidak. Kalau katakanlah ada pelanggaran, tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja," kata Taufan menegaskan.

Sebelumnya, KPK  meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6).

Dia mengatakan, surat dikirim pada Senin (7/6) lalu sebagai tindak lanjut pemanggilan yang dilakukan terhadap pimpinan KPK. Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lain pada hari ini.

Ali mengatakan, pimpinan dan sekretaris jenderal KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Dia melanjutkan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement