REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani 10 bulan masa pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Setelah putusan dari kasasinya keluar kami langsung proses dan pengacaramembayar subsider yang ada dan sesuai regulasi, maka bebas pada hari ini," kata Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (8/6).
Fikri mengatakan bahwa Jerinx dinyatakan bebas murni tanpa ada remisi danasimilasi. Selain itu, kesehariannya selama berada di dalam lapas sama seperti warga binaan lainkarena Jerinx seorang musisi maka bersama warga binaan lain membentuk grup band di lapas dan menciptakan lagu.
"Tidak ada perlakuan berbeda, kami di sini perlakukan sama dengan yang lain, dia dapat berbaur dan dapat merasakan program-program pembinaan di dalam lapas," kata Fikri.
Ia membenarkan bahwa pada Jumat (4/06) telah menerima surat bukti pembayaran subsidersehingga sesuai dengan perhitungan tepat pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas murni. Jerinx dijemput langsung oleh kuasa hukum, keluarga, dan beberapa teman band di Superman Is Dead(SID).
"Hari ini Jerinx bebas dan saya sampaikan bahwa saudara Jerinx menyatakan mohon maaf untuk smentara belum mau berkomentar dulu atas pertimbangan pribadi dan tidak bisa dijelaskan. Nanti akan kami sediakan waktu khusus dalam kondisi yang tenang dan tidak terburu-buru di depan lapas," jelas pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana.
Ia mengatakan bahwa setelah bebas dari lapas, selanjutnya Jerinx didampingi istrinya akan melangsungkan pembersihan diri (Melukat). Sementara itu, pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk membayardenda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan.
Uang tersebut yang dikumpulkan oleh simpatisan dan pendukung Jerinx sebagai bentuk solidaritas dari Rp100 (seratus rupiah) hingga Rp100 ribu. Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.