Kamis 10 Jun 2021 14:54 WIB

Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA

Kendaraan bising membuat stres dan panik anak dan orang tua.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Mengemudikan Kendaraan Bising Didenda Rp 7,7 Juta di UEA. Mobil Kepolisian Dubai
Foto:

Dia mengatakan kampanye diluncurkan dalam koordinasi dengan Kantor Polisi Bur Dubai. Ini bertujuan memastikan keamanan jalan dan meminta pertanggungjawaban para pelanggar atas tindakan sembrono mereka.

Mazroui juga memperingatkan para pengendara muda terhadap perilaku negatif tersebut. "Ini termasuk meledakkan musik untuk menarik perhatian yang merupakan pelanggaran hukum," katanya.

Selain itu, Direktur Kantor Polisi Bur Dubai Brigadir Abdullah Khadim mengatakan mereka menyita 994 kendaraan di Jalan Jumeirah, 79 kendaraan di Jalan Al Wasl, 21 kendaraan di Jalan 2 Desember dan tiga kendaraan di Jalan Zabeel. Para pelanggar berasal dari sembilan kebangsaan yang berbeda.

“Para pengendara ditangkap karena memodifikasi mesin mereka secara ilegal dan menyebabkan kebisingan yang mengganggu warga di Bur Dubai. Beberapa kendaraan lain disita karena memutar musik yang sangat keras dan menyebabkan polusi suara,” kata Brigjen Khadim.

Bengkel motor di UEA sangat dilarang melakukan modifikasi ilegal pada kendaraan. Perpanjangan registrasi kendaraan tidak diizinkan jika pemilik kendaraan diketahui telah melakukan perubahan tidak sah pada kendaraan mereka.

 

https://gulfnews.com/uae/driving-a-noisy-vehicle-in-uae-can-lead-to-a-dh2000-fine-and-12-black-points-1.79755394

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement