REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan dan memberlakukan jam malam. Permberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi meluasnya kasus penyebaran Covid-19 di kawasan wisata super premium di Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan Perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam tersebut, untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari. Langkah ini guna menghindari kerumunan di tempat-tempat umum danmemutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Jam malam diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Penerapan jam malam mulai diberlakukan 9 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan bagi aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar," katanya.
Dia mengatakan, penerapan jam malam berlaku untuk pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya. Mereka wajib menutup usahanya pada pukul 21.00 Wita. Khusus untuk apotek diperbolehkan buka secara normal seperti biasanya.
Selain itu, kata Bambang, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap proaktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kasus positif Covid-19 di wilayah kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.
"Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," katanya.
Dia menambahkan, penerapan jam malam akan disosialisasikan di 12 kecamatan dan 164 desa serta lima kelurahan di Kabupaten Manggarai Barat. Kata dia, aparat TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas terhadap para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang tidak menaati ketentuan tersebut.
"Apabila ada yang melanggar pasti akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali," katanya.
Dia berharap, para pelaku usaha kuliner atau restoran untuk melayani pembeli secara "take away" (dibawa pulang). Ini supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut serta tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti mencuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta menghindari kerumunan.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan kasus terkonfirmasiCOVID-19 di daerah itu hingga Rabu (9/6) mencapai 643 kasus dan 519 orang dinyatakan sembuh dari infeksi virus coronajenis baru itu.Pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan medis dan isolasi mandiri mencapai 99 orang dan meninggal dunia 25 orang.