REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut vaksinasi bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun di DKI Jakarta untuk mempercepat cakupan program nasional itu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Dwi Oktaviani menyebutkan bahwa vaksinasi bagi warga berusia di atas 18 tahun ini diberikan pada mereka yang tinggal ataupun bekerja di Jakarta (meski tidak ber-KTP DKI).
"Hanya cukup berusia 18 tahun ke atas bisa divaksin. Artinya tidak ada lagi tahapan pekerja pelayanan publik, batasan sudah tidak ada. Tentu ini kesempatan yang bagus supaya bisa meningkatkan kecepatan vaksin," kata Dwi saat dihubungi Jakarta, Jumat (11/6). Hal tersebut, kata Dwi, karena pemerintah ingin segera meningkatkan cakupan masyarakat yang divaksinsecara lengkap, sehingga mengurangi kemungkinan transmisi virus sehingga menjadi lebih sempit ruang gerak virusnya dan tercapailah kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat.
"Jadi, kita ingin tentunya kesempatan ini dimaksimalkan baik untuk masyarakatnya juga untuk petugas fasilitas kesehatan (faskes)," ucap Dwi.
Sebagai lokasi pemberian vaksin, Dwi menjelaskan pihaknya menyiapkan semua tempat-tempat pelayanan vaksinasi yang selama ini sudah berjalan, baik itu di Puskesmas, sentra vaksinasi dan di rumah sakit. "Masyarakat bisa daftar ke masing-masing lokasi pendaftaran yang sudah dikelola masing-masing fasilitas vaksinasi, atau bisa datang langsung ke semua tempat yang selama ini memberikan layanan vaksinasi, cukup membawa KTP dan keterangan domisili," ucap Dwi.