Sabtu 12 Jun 2021 12:30 WIB

Satgas: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Rekomendasi BPOM

Kemenkes akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
 Obat Ivermectin
Foto: EPA-EFE/ROLEX DELA PENA
Obat Ivermectin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Produk farmasi ini sempat diklaim sebagai 'obat Covid-19'. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapeutik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, ujar Wiku, akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19. Menurutnya, studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/6) malam.

Wiku pun mengingatkan daerah yang terlanjur menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien Covid-19. Satgas mengimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement