Senin 14 Jun 2021 17:00 WIB

Tempat Ibadah Zona Merah Ditutup, Mal Buka Separuh Kapasitas

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM level mikro periode 15-28 Juni 2021

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir warga saat uji usap PCR di UPT Puskesmas Tamblong, Kota Bandung, Senin (14/6). Presiden Joko Widodo mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan (testing) dan pelacakan kontak erat (tracing) Covid-19 di Indonesia masih sangat kurang dan terbatas dari standar yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (WHO). WHO memberikan pedoman bahwa untuk setiap unit terkecil harus minimal 1 per 1.000 orang diperiksa setiap minggunya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir warga saat uji usap PCR di UPT Puskesmas Tamblong, Kota Bandung, Senin (14/6). Presiden Joko Widodo mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan (testing) dan pelacakan kontak erat (tracing) Covid-19 di Indonesia masih sangat kurang dan terbatas dari standar yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (WHO). WHO memberikan pedoman bahwa untuk setiap unit terkecil harus minimal 1 per 1.000 orang diperiksa setiap minggunya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merespons lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Demi menekan penularan, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM level mikro periode 15-28 Juni 2021. Itu menjadi PPKM mikro kesepuluh yang diterapkan pemerintah dan berlaku di seluruh provinsi.

Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah kembali menutup tempat ibadah yang terletak di zona merah dan meminta warga memaksimalkan ibadah di rumah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, zona merah yang dimaksud adalah level kecamatan. 

Baca Juga

"Dan khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah, sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," kata Airlangga dalam keterangannya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6). 

Selain itu, kegiatan usaha restoran dan pusat perbelanjaan seperti mal masih diperbolehkan buka. Hanya saja, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persn dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 malam. Pihak pengelola mal juga diwajibkan untuk memastikan seluruh pengunjung menjalankan protokol kesehatan ketat. 

"Terkait dengan daerah daerah merah antara lain Kudus, kemudian Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," ujar Airlangga. 

Selain itu, daerah zona merah juga diminta tetap melanjutkan kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah untuk karyawannya. Porsinya, 25 persen karyawan bekerja di kantor dan sisanya, 75 persen karyawan bekerja di rumah. 

"Namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," kata Airlangga. 

Sementara itu, perkantoran di zona kuning dan oranye diminta melakukan WFH dengan porsi 50 persen. Artinya, separuh jumlah karyawan bekerja di kantor dan separuh sisanya di rumah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement