Selasa 15 Jun 2021 18:19 WIB

BPJPH Jelaskan Syarat UMK Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal

BPJPH Jelaskan Syarat UMK Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH Jelaskan Syarat UMK Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal. Foto: Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
BPJPH Jelaskan Syarat UMK Dapat Fasilitas Sertifikasi Halal. Foto: Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis atau tidak dikenakan biaya kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hanya saja sesuai PMK Nomor 57 Tahun 2021, pada pasal 5 tertulis, UMK yang mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare. 

"Misalnya bahan yang digunakan untuk produk sudah jelas halal. Misal bahan dari alam, positive list, atau memiliki sertifikat halal dari produsennya. Contoh, terigu atau minyak goreng yg digunakan sdh memiliki sertifikat atau berlabel halal dari pabriknya," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, saat dihubungi Republika, Selasa (14/6).

Baca Juga

Selain bahan, ia melanjutkan, proses produksinya juga harus memenuhi standar kehalalan. Misal tidak bercampur dengan bahan nonhalal, najis, atau haram.

Kemudian lokasi dan peralatan yang digunakan produksi harus terpisah dengan yang tidak halal. UMK pun harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal. 

"Semua itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal. Misal pesantren, ormas NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Mereka sbg saksi bahwa UMK yg didampingi tadi benar-benar menerapkan halal," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, tidak semua UMK yang wajib bersertifikat halal bisa menerima biaya gratis. "Kalau bahan produknya berkategori risiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal," tegas Mastuki.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan tarif untuk memperoleh sertifikasi produk halal . Tarif tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, tertulis lima jenis layanan terkait sertifikasi halal beserta tarifnya. Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement