REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR bersama pemerintah bakal membahas draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai prinsipnya RUU KUP jangan sampai justru membebani rakyat di tengah pandemi.
"Kita menyadari memang betul negara sedang kesulitan, kita juga dalam tekanan, tadi disampaikan Dirjen Pajak tetapi jangan sampai kita mencoba untuk menggali potensi itu menjadi beban sehingga ekonomi nggak bergerak," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).
Menurutnya, ada banyak potensi pendapatan pajak yang belum dimanfaatkan seperti e-commerce yang belum kena pajak perlu dioptimalkan. "Kita harus punya regulasi-regulasinya selama ini kan baru lewat PMK (peraturan menteri keuangan) tidak kuat. Kan regulasi kalau lewat uu pasti kuat. Potensi lain nanti bisa dikerjakan oleh pemerintah," terangnya.
Ia berharap pemerintah menjelaskan secara detail pasal-pasal di dalam draf RUU KUP. Frasi PKB juga akan mendalami draf RUU KUP tersebut.
"Sekarang kita baru mau Bamus, nanti di Komisi XI seperti apa perkembangannya apakah ini bisa diterima usulan dari pemerintah itu atau misalnya ini di drop pasal-pasal yang akan menjadi beban rakyat," ucapnya.
Cucun mengungkapkan DPR telah menerima draf dan surat presiden RUU KUP. Kemungkinan pembahasan bisa dilaksanakan pada masa sidang ini.
"Masa sidang ini insyaallah akan berjalan ya, tergantung Bamus kalau dilakukan minggu-minggu ini bisa berjalan," kata dia.