REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh KPK memberikan informasi bohong terkait hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, pihak tersebut (ICW) terlebih dulu memahami substansinya secara utuh agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru.
"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," katanya kepada Republika, Kamis (17/6).
Dia menjelaskan, setidaknya terdapat sekitar delapan poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu diantaranya adalah mengenai hasil TWK.
Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon. Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.
"Ya sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata dia.
Dia mengaku, akan menerima masukan dan kritikan dari siapapun karena hal tersebut bisa membangun KPK. "Tentu hal ini merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan informasi bohong terkait hasil assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawainya. Pernyataan ini menanggapi keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepagawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil TWK.
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Pernyataan perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs KemenPANRB. Dalam unggahan tersebut disebutkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 27 April 2020 lalu.
Kurnia menilai, dengan adanya unggahan tersebut maka janggal bila KPK menyebut mesti berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK. ICW memandang, ketidakjujuran ini juga dianggap menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.