Ahad 20 Jun 2021 12:54 WIB

Myanmar Tolak Resolusi PBB Soal Embargo Senjata

Myanmar menilai resolusi PBB tidak mengikat secara hukum

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Demonstran menunjukkan salam tiga jari dalam aksi menentang kudeta militer di Mandalay, Myanmar pada 3 Mei 2021.
Foto: EPA
Demonstran menunjukkan salam tiga jari dalam aksi menentang kudeta militer di Mandalay, Myanmar pada 3 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW — Kementerian Luar Negeri Myanmar menolak resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan embargo senjata dan perebutan kekuasaan oleh militer pada Februari lalu. Menurut Myanmar, resolusi itu tidak mengikat secara hukum dan hanya berdasarkan tuduhan sepihak serta asumsi salah.

 

Baca Juga

Dalam pernyataanya, Kementerian Luar Negeri menyebut, pihaknya menganggap Kyaw Moe Tun telah diberhentikan dari posisinya dan mencatat bahwa dia telah didakwa dengan pengkhianatan di Myanmar.