REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW — Kementerian Luar Negeri Myanmar menolak resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan embargo senjata dan perebutan kekuasaan oleh militer pada Februari lalu. Menurut Myanmar, resolusi itu tidak mengikat secara hukum dan hanya berdasarkan tuduhan sepihak serta asumsi salah.
Baca Juga
Dalam pernyataanya, Kementerian Luar Negeri menyebut, pihaknya menganggap Kyaw Moe Tun telah diberhentikan dari posisinya dan mencatat bahwa dia telah didakwa dengan pengkhianatan di Myanmar.